REKONSTRUKSI AKAD BANK SYARIAH UNTUK MENCAPAI KEMASLAHATAN SEBAGAI WUJUD RAHMATAN LlL-ALAMIN

Abd.Shomad, - (2013) REKONSTRUKSI AKAD BANK SYARIAH UNTUK MENCAPAI KEMASLAHATAN SEBAGAI WUJUD RAHMATAN LlL-ALAMIN. [Pidato Guru Besar] (Unpublished)

[img] Text
abd shomad.pdf

Download (1MB)

Abstract

Corak pertumbuhan ekonomi yang banyak diwarnai oleh kegiatan lahirnya perjanjian kredit bank, memberikan suatu akurasi, bahwa dana yang dipasok oleh pihak bank harus diamankan seketat mungkin mengingat dana tersebut berasal dari kantong masyarakat dan juga mengingatO prinsip ketahanan yang ditekankan oleh Undang-Undang Perbankan. Perjanjian kredit yang dirakit perlu pengamanan yang mantap seiring dengan prinsip ketahanan yang diacu oleh pihak bank selaku kreditor. Untuk keperluan itu sektor hukum sudah pula menyediakan dananya sebagaimana tertuang dalam ketentuan-ketentuan hukum jaminan. Jaminan itu ada yang bersifat kebendaan dan ada yang bersifat perorangan. Dalam praktik di masyarakat relatif banyak menggunakan jaminan yang bersifat kebendaan. Hukum mengenal beragam pembagian benda dan lembaga jaminan pun digantungkan pada jenis pembagian benda tersebut. Dalam Hukum Islam dikenal adanya lembaga jaminan yang dalam praktek modern dimiripkan dengan Gadai, yakni Rahn. Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab Rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun ° sebagian. Barang-barang yang dijadikan sebagai Rahn adalah barang yang berharga atau mempunyai nilai ekonomis serta dapat disimpan/ bertahan lama. Hipotek, hak tanggungan, fiducia dan gadai, telah tereakup dalam rahn. Konsekuensinya dengan berpegangan pada prinsip syariah, bank syariah seharusnya menerapkan lembaga jaminan rahn saja sebagai salah satu lembaga jaminan di samping kafalah. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan bank syariah tidak bisa terlepas dari ketentuan-ketentuan perbankan pada umumnya seperti ketentuan tentang prinsip kehati-hatian sampai ketentuan tentang rahasia bank yang harus dipatuhi oleh bank syariah. Demikian juga ketentuan tentang lembaga jaminan, bank syariah dalam operasionalnya mengacu pada ketentuan umum yang berlaku seperti lembaga jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotek. Hal ini dikarenakan sarana penunjang operasional dari bank syariah belumlah memadai. Sehingga dapatlah kita ambil dalil yang berbunyi: "ma la yudraku kulluh ta yutraku kulluh" bahwa apa yang tidak tercapai seluruhnya tidak (jangan) dihindari seluruhnya, namun dalil itu janganlah dijadikan dalil untuk tidak menyusun UU Jaminan Syariah. Di samping itu pula kita juga harus mulai berfikir lebih serius tentang hukum kepailitan, hukum lelang yang berlandaskan syariah.

Item Type: Pidato Guru Besar
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
Divisions: Pidato Guru Besar > 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Abd.Shomad, -NIDN0020056704
Depositing User: Dewi Puspita
Date Deposited: 04 Jun 2025 01:48
Last Modified: 04 Jun 2025 03:37
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/137256
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item