NOVRITSAR HASINTONGAN PAKPAHAN, 031111010 (2014) KEWENANGAN KREDITOR DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text
1. Sampul.pdf Download (566kB) | Preview |
|
|
Text
2. Halaman Pengesahan.pdf Download (667kB) | Preview |
|
|
Text
3. Halaman Penguji.pdf Download (665kB) | Preview |
|
|
Text
4. Motto.pdf Download (660kB) | Preview |
|
|
Text
5. Kata Pengantar.pdf Download (680kB) | Preview |
|
|
Text
6. Daftar Isi.pdf Download (626kB) | Preview |
|
|
Text
7. Abstrak.pdf Download (624kB) | Preview |
|
|
Text
8. Abstract.pdf Download (669kB) | Preview |
|
|
Text
9. Bab 1.pdf Download (807kB) | Preview |
|
|
Text
10. Bab 2.pdf Download (771kB) | Preview |
|
|
Text
11. Bab 3.pdf Download (712kB) | Preview |
|
|
Text
12. Bab 4.pdf Download (625kB) | Preview |
|
|
Text
13. Daftar Pustaka.pdf Download (596kB) | Preview |
|
|
Text
14. Lampiran.pdf Download (919kB) | Preview |
Abstract
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan lembaga alternatif yang dapat digunakan sebagai lembaga penyelesaian permasalahan utang-piutang antar debitor dengan para kreditornya selain kepailitan. Permasalahan muncul ketika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang semula dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang hanya bisa diajukan oleh debitor, berubah ketentuan menjadi bisa diajukan oleh debitor atau kreditor dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut dengan UUKPKPU). Apakah filosofi pemberian kewenangan kreditor dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Apakah upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Kreditor? Berdasarkan penjelasan UUKPKPU, pemberian kewenangan kreditor dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang didasarkan pada 4 (empat) asas yaitu asas keseimbangan, asas keadilan, asas kelangsungan usaha, dan asas integrasi. Kewenangan kreditor dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang utamanya dipandang sebagai perwujudan asas keseimbangan, keadilan, dan kelangsungan usaha. Namun permasalahan timbul ketika perumusan ketentuan hukum tersebut bertentangan dengan filosofi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu sebagai sarana penyeimbang bagi debitor dalam menghadapi kepailitan yang diajukan kreditor. Dengan pemberian kewenangan tersebut, debitor tidak mempunyai upaya apapun untuk melawan lembaga penyelesaian hukum yang digunakan kreditor sehingga tidak terjadi keseimbangan yang menyebabkan ketidakadilan bagi posisi debitor. Ketentuan Pasal 235 UUKPKPU menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, termasuk putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor. Bahkan tidak terdapat upaya hukum apapun atas putusan kepailitan akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam Pasal 293 ayat (1) UUKPKPU. Tidak adanya upaya hukum terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menimbulkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh kreditor. Ketentuan tersebut justru menghambat perwujudan asas keseimbangan dan asas keadilan dalam UUKPKPU. Dalam masa mendatang, sebaiknya ketentuan hukum dalam UUKPKPU diperbaharui khususnya mengenai pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh kreditor dengan mewajibkan kreditor untuk mengajukan usulan rencana perdamaian pada saat memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Selain itu, hendaknya ditambah ketentuan mengenai upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak debitor atau kreditor terhadap putusan kepailitan akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu upaya hukum kasasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2. FH. 07-15 Pak k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | BANKCRUPTCY; DEBITOR AND KREDITOR | ||||||
Subjects: | H Social Sciences H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ8001-8899 Public debts H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance K Law > K Law (General) |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Agung BK | ||||||
Date Deposited: | 26 Jan 2015 12:00 | ||||||
Last Modified: | 13 Jul 2016 02:21 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13728 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |