PERLINDUNGAN NASABAH ASURANSI DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI PASCA LAHIRNYA UU OJK

HILDA FITFULIA, 031111131 (2014) PERLINDUNGAN NASABAH ASURANSI DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI PASCA LAHIRNYA UU OJK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text
1. Sampul.pdf

Download (683kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. Halaman Pengesahan.pdf

Download (639kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. Halaman Penguji.pdf

Download (629kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. Motto.pdf

Download (629kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. Halaman Persembahan.pdf

Download (574kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. Kata Pengantar.pdf

Download (675kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. Abstrak.pdf

Download (693kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. Daftar Isi.pdf

Download (698kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. Bab 1.pdf

Download (813kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. Bab 2.pdf

Download (875kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. Bab 3.pdf

Download (854kB) | Preview
[img]
Preview
Text
12. Bab 4.pdf

Download (628kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13. Daftar Pustaka.pdf

Download (611kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pemohon kepailitan untuk Perusahaan Asuransi adalah Menteri Keuangan. Dalam perkembangannya lahir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang di dalam Ketentuan Peralihan Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.” Kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan membawa permasalahan mengenai siapa yang berwenang untuk mengajukan kepailitan pada Perusahaan Asuransi. Meskipun di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan pasalpasalnya tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk memailitkan Perusahaan Asuransi, belum dibuat peraturan OJK mengenai itu, dan belum diadakan revisi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun pada tanggal 17 Oktober 2014 disahkan dan diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang di dalam Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa pemohon pailit untuk Perusahaan Asuransi adalah OJK. Berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori dimana ketentuan peraturan perundang-undangan baru akan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama maka kewenangan Menteri Keuangan untuk memailitkan Perusahaan Asuransi beralih dari Menteri Keuangan ke OJK sejak lahirnya UU Perasuransian tersebut. Apabila Perusahaan Asuransi dipailitkan maka berdasarkan Pasal 52 ayat (1), ayat (2) UU Perasuransian kedudukan Nasabah Asuransi adalah sebagai Kreditor preferen yaitu Kreditor yang oleh undang-undang, semata-mata karena sifat piutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu. Di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai hak-hak Kreditor untuk mengajukan kepailitan Perusahaan Asuransi melalui OJK, sehingga tidak ada upaya hukum lain selain melalui Pengadilan Negeri yang berwenang baik dengan gugatan perdata seperti wanprestasi apabila Perusahaan Asuransi tidak memenuhi prestasinya kepada Nasabah Asuransi padahal Nasabah Asuransi sudah melaksanakan prestasinya atau Perbuatan Melanggar Hukum apabila OJK menolak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan Asurasnsi kepada Pengadilan Niaga padahal Perusahaan Asuransi sudah semestinya dimohonkan pailit karena telah memenuhi syarat kepailitan sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 2 ayat (1) UUK dan PKPU.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 29-15 Fit p
Uncontrolled Keywords: CONSUMER PROTECTION � LAW AND LEGISLATION; INSURANCE � LAW AND LEGISLATION
Subjects: H Social Sciences
H Social Sciences > HF Commerce > HF5001-6182 Business
H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HJ Public Finance
H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance
K Law
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
HILDA FITFULIA, 031111131UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi Shubhan, Dr., S.H., M.H., CNUNSPECIFIED
Depositing User: Agung BK
Date Deposited: 18 Feb 2015 12:00
Last Modified: 13 Jul 2016 06:29
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13734
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item