Tiska Lozikania, 030211451 U
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NO.36 TAHUN 2005.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Prosedur atau mekanisme pemberian ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan mum yaitu dilakukan musyawarah dahulu antara pemegang hak atas tanah dengan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan dibantu Panitia Pengadaan Tanah untuk menetapkan bentuk
dan besamya ganti rugi, apabila dalarn musyawarah tercapai kesepakatan maka Panitia Pengadaan Tanah mengeluarkan bentuk dan besar ganti rugi sesuai kesepakatan, jika musyawarah telah diupayakan dan kesepakatan tidak tercapai maka Panitia Pengadaan Tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
Perlindungan hukum preventif bagi pemegang hak atas tanah dapat mengajukan keberatan kepada BupatilWalikota/Gubernur atau Mentri Dalam Negeri dengan disertai penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatan tersebut dan Gubernur akan mengupayakan penyelesaian mengenai bentuk dan besar ganti rugi, sedangkan perlindungan hukum represif yaitu jika pemegang hak atas tanah tetap tidak menerima penyelesaian ganti rugi yang ditetapkan Gubernur dan lokasi tidak dapat dipindahkan maka akan diajukan usul pencabutan hak atas tanah kepada Presiden, apabila Presiden menyetujui pencabutan hak atas tanah maka akan dikeluarkan surat keputusan pencabutan hak atas tanah beserta penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi. Jika pemegang hak atas tanah tidak setuju dengan ganti rugi yang ditetapkan tersebut maka bisa diunintakan banding pada Pengadilan Tinggi dimana letak tanah dan/benda tersebut berada.
Actions (login required)
|
View Item |