Immanuel Abraham Setiawan, 030010865 U
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP SANKSI YANG DIBERIKAN SECARA SEMENA-MENA OLEH MAJIKAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pemberian sanksi secara semena-mena ini pada dasarnya tidaklah diperkenankan hal ini dikarenakan meskipun berstatus sebagai pekerja, mereka pada hakekatnya memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum (equality before the law). Oleh karena itu majikan sebagai pemberi kerja juga memperhatikan prosedur-prosedur yang ada pada saat akan memberikan sanksi kepada pekerjanya yang melakukan kesalahan pada saat melaksanakan tugasnya, hal ini semata-mata agar hak dari pekerja itu sendiri juga tidak terkurangi dengan adanya pemberian sanksi ini.
Apabila terjadi sanksi secara semena-mena oleh majikan terhadap pekerja, maka pekerja disini dapat meminta bantuan kepada Serikat Pekerja yang salah satu fungsinya untuk melindungi hakhak dari pekerja itu sendiri. Selain meminta bantuan daripada Serikat Pekerja, seorang atau lebih pekerja yang telah dirugikan haknya oleh majikan pada saat ia melaksanakan tugasnya dapat bantuan hukum kepada Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit), Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Trippartit), P4D sampai pada P4P dimana pada masing-masing lembaga ini nantinya diharapkan para pihak yang bersengketa, baik majikan maupun pekerja pada saat perundingan berlangsung hendaknya memiliki itikad yang baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada hal ini dimaksudkan agar dalam perundingan ini nantinya dapat diambil keputusan-keputusan yang nantinya sama-sama memuaskan bagi masing-masing pihak dan pada akhirnya tidak ada pihak yang dilanggar haknya.
Actions (login required)
|
View Item |