SINDY YANUAR P, 030111114 U
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PENYALAHGUNAAN UNDIAN BERHADIAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen dapat tercipta karena adanya kata sepakat antara kedua belah pihak, dari kesepakatan tersebut maka terdapat pemenuhan hak dan kewajiban antara pihak satu dengan pihak lainnya. Sedangkan dalam hal ini pelaku usaha yang tidak melaksanakan undian berhadiah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda yang diatur dalam UUPK Pasal 62 ayat (2) dan diwajibkan membayar ganti rugi terhadap konsumen yang merasa dirugikan.
Menurut ketentuan Pasal 45, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa (di luar pengadilan) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Cara di atas tidak menutup kemungkinan untuk mendahulukan penyelesaian damai, yaitu penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui perantara lembaga atau pengadilan (lihat penjelasan Pasal 45 ayat (2) UUPK). Secara umum bentuk gugatan ada dua macam yaitu gugatan yang dilakukan di luar pengadilan dikenal dengan sebutan non litigasi, sedangkan gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi. Gugatan konsumen atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama, oleh seorang konsumen atau ahli warisnya. Kedua, sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama (class action). Ketiga, oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) atau pemerintah
dan/atau instansi terkait (Pasal 46 UUPK). Gugatan perwakilan kelompok atau class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Actions (login required)
|
View Item |