RITA DAMAYANTI, 030010860 U
(2005)
BARANG DAGANGAN SEBAGAI OBJEK PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu barang dagangan wajib didaftarkan di Kantor Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran fidusia yang dilakukan oleh kreditor atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran yang memuat identitas kreditor dan debitor, tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang memuat akta jaminan fidusia, data perjanjian pokok, uraian mengenai jaminan fidusia yaitu barang dagangan, nilai penjamin dan nilai suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu barang dagangan.
Kendali eksekusi jika debitor tidak dapat membayar kewajibannya untuk membayar hutang maka kreditor dapat melakukan penyitaan terhadap benda jaminan fidusia yakni barang dagangan dimana jika barang dagangan pengganti harus setara harga jual, kualitas meskipun barang dagangan tersebut tidak mempunyai merek yang sama dengan barang dagangan yang bukan sebagai pengganti.
Actions (login required)
|
View Item |