Viana Mahartanty, 030111150 U
(2005)
FUNGSI AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk mengkonstatir suatu perbuatan hukum atas tanah antara pihak-pihak ke dalam suatu akta. Oleh karena itu untuk syarat sahnya suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT itu dalam pembuatannya harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum itu dan disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum tersebut. Kemudian setelah itu akta PPAT tersebut harus dibacakan atau dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT. Untuk pemenuhan otensitas dari akta tersebut maka pembacaan akta harus dilakukan sendiri oleh PPAT. Setelah dilakukan pembacaan oleh PPAT dan para pihak tidak merasa keberatan terhadap isi dari akta tersebut maka langsung dilakukan penandatangan oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT itu sendiri.
Kemudian setelah itu PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen dokumennya tersebut kepada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan akta tersebut. Setelah itu PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran hak atas tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang menggunakan akta yang dibuat oleh PPAT sebagai dasar untuk melakukan pencatatan dalam buku tanah dan dilakukan pemindahan hak.
b. Fungsi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan alat bukti telah dilaksanakannya pemindahan hak atas tanah. Akan tetapi keabsahan tersebut belum sempurna apabila akta tersebut belum di daftarkan ke Kantor Pertanahan yaitu dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembuatan akta oleh PPAT tersebut,
Jelaslah bahwa akta PPAT disini berfungsi sebagai alat pembuktian berpindahnya hak atas tanah guna keperluan pendaftaran haknya di Kantor Tanah setempat untuk mendapatkan sertifikat tanahnya.
Actions (login required)
|
View Item |