ARIF DARMAWAN, 030111006 U
(2005)
FUNGSI SEKRETARIAT DPRD SEBAGAI UNSUR STAF DPRD DAN PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Latar belakang Pengangkatan Sekretaris DPRD dan perangkatnya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pengangkatan Sekretaris DPRD dari PNS sudah diberlakukan sejak keluarnya Undang-undang No: 22 Tahun 1948. Undang-undang ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya perubahan situasi yang berkembang terhadap bangsa indonesia setelah masa kemerdekaan.
Pengangkatan Sekretaris DPRD dari PNS yang mempunyai jabatan rangkap sebagai Sekretaris Daerah dan juga Sekretaris DPD bertujuan untuk menyerasikan sistem administrasi antara DPRD dengan Kepala Daerah dan DPD, dan juga meningkatkan efektifitas dan efisiensi;
Masa kerja yang relatif lama pada unsur staf DPRD sangat diperlukan dalam rangka perawatan
gedung kantor DPRD, inventarisir fasilitas yang diberikan kepada DPRD pada saat menjabat dan juga untuk kegiatan lain yang mendukung kinerja DPRD; Pemilihan DPRD yang kurang memperhatikan tingkat kualitas kompetensi dan akademisi anggota DPRD, sehingga sangat diperlukan unsur staf yang benarbenar memahami sistem administrasi Pemerintah Daerah karena ruang lingkup tugasnya mengawasi jalannya Pemerintahan Daerah; Unsur staf ini selain berfungsi dalam kegiatan administrasi juga harus mampu menjadi mediator yang balk dalam membina hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; Unsur staf ini juga berfungsi dalam penganalisaan dan penelaahan pertimbangan hukum dalam penyusunan naskah rapat sehingga memudahkan DPRD mencari dasar hukum dalam pembuatan keputusan.
Fungsi Sekretariat DPRD dibutuhkan untuk membimbing, menunjukkan, mengarahkan serta yang lebih penting adalah menterjemahkan bahasa Legislatif kedalam bahasa birokrasi untuk menyatukan pemahaman. Dalam hal pengangkatan pejabat eksekutif, intervensi DPRD terlalu dalam.
Actions (login required)
|
View Item |