MALVIN TAFRIHI, 030010789 U
(2005)
TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA PENYIARAN RADIO ATAS INFORMASI IKLAN YANG MENYESATKAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Radio Suara Surabaya sebagai lembaga penyiaran swasta bersifat provit, menjalankan usaha untuk memperoleh keuntungan. Fungsi lembaga penyiaran yaitu menginformasikan kepada masyarakat yang bersifat mendidik dan sebagainya. Sebagai penyelenggara informasi, jika merugikan masyarakat, maka masyarakat yang dirugikan berhak untuk mengajukan keberatan, sehingga lembaga penyiaran tidak bertanggung gugat dalam bentuk pemberian ganti kerugian atas berita yang diinformasikan tersebut kepada masyarakat.
Produk yang diinformasikan oleh lembaga penyiaran merupakan suatu produk berupa bangunan rumah yang dibangun oleh YKP-KMS. Sebagai pelaku usaha, maka YKP-KMS yang bertanggung jawab atas produk tersebut, sehingga jika perumahan yang dibangun tersebut diinformasikan berdasarkan kondisi yang tidak sebenarnya di lapangan, maka dapat dikatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 7 UUPK. Melakukan perbuatan melanggar undang-undang berarti melanggar hukum sehingga kepadanya dibebani tanggungjawab memberikan ganti kerugian sebagaimaa:a 1pasal "19 UIJPK jo pasal 1246 R.W.
Actions (login required)
|
View Item |