IMAN PRIHANDONO, - (2025) UJI TUNTAS HAK ASASI MANUSIA SECARA WAJIB SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM MEWUJUDKAN PRAKTIK BISNIS YANG BERTANGGUNGJAWAB. [Pidato Guru Besar] (Unpublished)
|
Text
19. IMAN PRIHANDONO.pdf Download (2MB) |
Abstract
Keberadaan UNGPs telah memperkenalkan konsep HRDD yang semakin dianut oleh berbagai negara. Meskipun UndangUndang yang mengatur mHRDD masih tergolong baru dan memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, negaranegara seperti Prancis dan Jerman tetap perlu diapresiasi karena telah membuat progres yang signifikan dengan mewajibkan integrasi HRDD dalam operasi perusahaan dalam upaya untuk meningkatkan penghormatan HAM. Selain pencegahan pelanggaran HAM dan memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah juga dapat menikmati manfaat secara ekonomi dan 32 investasi. Lebih lanjut, manfaat yang paling utama tentu akan dapat dirasakan oleh korban pelanggaran HAM dikarenakan HRDD tidak hanya mewajibkan perusahaan untuk mengidentiflkasi dampak HAM, namun juga untuk membuka dan menjamin akses terhadap pemulihan bagi korban. Kasus berkaitan dengan Bisnis dan HAM yang kerap terjadi di Indonesia menjadi indikasi bahwa negara perIu mengambil langkah untuk mewajibkan uji tuntas seperti negara-negara lain. Pembentukan peraturan mengenai mHRDD harus ditujukan agar proses HRDD menjadi suatu yang dilaksanakan oleh perusahaan secara berkelanjutan dan dilihat sebagai upaya strategis yang terintegrasi pada operasi perusahaan, mengingat bahwa ekspektasi investor dan konsumen semakin meningkat, mewajibkan perusahaan untuk melihat isu HAM sebagai suatu yang serius. Penerapan mHRDD tentunya membutuhkan inisiatif dan political will yang kuat dari pemerintah. Pemerintah telah berulang kali menyatakan komitmennya terhadap berkelanjutan, tetapi pernyataan tersebut tidak akan menghasilkan dampak nyata jika HRDD tetap menjadi pilihan fleksibel bagi perusahaan. Jika Indonesia ingin mendorong investasi berkelanjutan, maka perubahan harus segera dilakukan sebelum lebih banyak kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM terjadi. Dengan dua dekade tersisa untuk mencapai Indonesia Emas 2045, sekarang adalah waktu yang tepat untuk merumuskan visi baru dalam pendekatan Bisnis dan HAM.
| Item Type: | Pidato Guru Besar | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | HUMAN RIGHTS | ||||
| Subjects: | H Social Sciences > HT Communities. Classes. Races > HT51-1595 Communities. Classes. Races > HT51-65 Human settlements. Communities | ||||
| Divisions: | Pidato Guru Besar > 03. Fakultas Hukum | ||||
| Creators: |
|
||||
| Depositing User: | Dewi Puspita | ||||
| Date Deposited: | 11 Sep 2025 06:02 | ||||
| Last Modified: | 11 Sep 2025 06:02 | ||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/138116 | ||||
| Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


