DWI LESTARI KARTIKA NINGRUM, 030111235 U
(2005)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN SIAP SAJI MENURUT KAJIAN HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pengaturan tentang makanan dalam hukum Islam, ketentuannya diatur dalam Q.S (Al-Baqarah : 172-173). Ajaran Islam memerintahkan kepada orang-orang muslim, bahwa hanya empat makanan yang diharamkan dalam Islam yaitu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah, sedangkan untuk minuman Islam hanya mengharamkan khamar yaitu minuman yang bisa memabukkan. Dalam ajaran Islam diperbolehkan untuk memakan makanan dan meminum minuman selama makanan dan minuman itu halal. Sedangkan ketentuan tentang makanan menurut hukum positif di indonesia mengatur mengenai pencantuman tulisan halal pada label maupun iklan pangan dan perlindungan konsumen yang mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan yang dicantumkan dalam label.
Perlindungan konsumen terhadap makanan siap saji, bahwa pelaku usaha harus bertanggung gugat terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Adapun upaya hukum yang ditempuh oleh konsumen yaitu melalui cara damai atau melalui pengadilan. Jika penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka dalam UUPK Pasal 45 diatur mengenai penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha, yaitu setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Actions (login required)
|
View Item |