MARTINUS PANCA ADI P., 030111250 U
(2006)
KEDUDUKAN HUKUM KEUANGAN DPRD KOTA SURABAYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Di dalam penyusunan anggaran belanja DPRD yang dimana anggaran belanja DPRD itu sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan APBD yang secara yuridis normatif pada saat penyusunannya dilakukan dengan bertumpu pada Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang¬undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD. Selain itu, penyusunan APBD dalam konteks otonomi daerah secara legalistik-positivistik mencerminkan pengimplementasian prinsip-prinsip dasar "Good Financial Governance" yang demokratis berupa transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Penyusunan APBD maupun yang telah disahkan dalam bentuk Peraturan daerah, APBD itu sendiri terevaluasi kurang atau bahkan tidak mencerminkan, tidak bersendikan dan tidak mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar "Good Financial
Governance" yang demokratis berupa transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Praktisnya adalah dalam penyusunan APBD cenderung mengabaikan asas partisipasi, transparasi, dan tidak memiliki akuntabilitas publik atau tidak mengakomodir aspirasi masyarakat.
2. Bahwa di dalam pertanggung jawaban pengelolaan keuangan anggaran belanja DPRD belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pertanggung jawaban keuangan anggaran belanja DPRD, sehingga peraturan perundang-undangan yang pada saat ini mengatur pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara yang berlaku tampak `berserakan' dalam berhagai bentuk perangkat hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang maupun Keputusan Institusi Pemerintah, baik Pusat dan Daerah yang berstatus departemental atau non departemental sehingga tidak efektif dan efesien.
Actions (login required)
|
View Item |