SANTOSO WAHYUDI, 030115219
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI OMBUDSMAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari seluruh pembahasan mengenai pembiayaan mudharabah oleh bank syariah yang telah disajikan dalam skripsi ini, maka dapat diambil beberapa kesimpulan dibawah ini yaitu:
Hubungan hukum antara shahibul maal dengan mudharib dalam pembiayaan mudharabah didasarkan atas akad atau perjanjian pemberian pembiayaan. Perjanjian tersebut didasarkan atas perjanjian pada umumnya dalam bentuk tertulis yang diatur dalam BW. Isi perjanjian tersebut antara lain mengenai perjanjian pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip mudharabah, pembagian hasil keuntungan dan mengenai resiko kegagalan atau kerugian usahalproyek yang dibiayai akan ditanggung oleh Bank Syariah sepanjang kegagalan atau kerugian tersebut bukan disebabkan oleh mudharib. Para pihak dalam perjanjian pembiayaan mudharabah, dalam hal ini adalah Shahibul Maal dan mudharib, dikatakan melakukan wanprestasi apabila pihak tersebut telah melanggar klausula yang ada di dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.
2. Dalam hal terjadi sengketa atau permasalahan dalam pembiayaan mudharabah, misalnya, dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak dalam pembiayaan mudharabah yang mengakibatkan terjadinya pembiayaan bermasalah, maka upaya penyelesaiannya yakni dengan melakukan:
Restrukturisasi pembiayaan;
Penyelesaian lewat jaminan;
Penyelesaian lewat BASYARNAS;
Penghapusan pembiayaan (write oft);
Permohonan kepailitan.
Untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Actions (login required)
|
View Item |