AHMAD MUZAKKI, 030115206
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ASURANSI JIWA KETIKA PERUSAHAAN ASURANSI DINYATAKAN PAILIT.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hak Nasabah Asuransi Jiwa ketika Perusahaan Asuransi dinyatakan pailit merupakan Hak utama / hak istimewa. Karena dalam Undang¬undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 20 memberikan hak utama kepada para nasabah asuransi ketika perusahaan asuransi pailit. Sehingga dalam pembagian harta pailit, nasabah asuransi jiwa termasuk dalam golongan kreditur preferen (kreditur yang diutamakan / diistimewakan / didahulukan)
Proses pembayaran uang asuransi oleh kurator dimulai dari para kreditor menyerahkan piutangnya kepada Kurator dengan dilengkapi dokumen¬dokumen yang mendukung. Kurator mencocokkan piutang yang diberikan oleh kreditor dengan catatan yang dibuat sebelumnya dan keterangan debitor pailit. Selanjutnya kurator membuat dua daftar piutang, yang pertama yaitu daftar piutang sementara, dan yang kedua adalah daftar piutang yang dibantah. Dalam Rapat Pencocokan Utang, Hakim Pengawas membacakan daftar piutang sementara dan daftar piutang yang dibantah, dan apabila daftar piutang tersebut tidak dibantah maka akan dimasukkan ke daftar piutang yang diakui dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Besarnya uang asuransi yang didapat oleh nasabah asuransi jiwa ketika perusahaan asuransi tersebut pailit adalah sebesar nilai tunai yang terdapat pada tabel nilai tunai yang termasuk dalam lampiran polis.
Actions (login required)
|
View Item |