Suparto Wijoyo, - (2023) MENUMBUHKEMBANGKAN POHON HAYAT HUKUM LlNGKUNGAN ADMINISTRASI UNTUK MENGATASI KRISIS IKLlM. [Pidato Guru Besar] (Unpublished)
|
Text
48. SUPARTO WIJOYO.pdf Download (5MB) |
Abstract
Sejarah telah memanggil dan waktu telah memberi ruang untuk bekeJja mcngisi momentum penting mengatasi krisis iklim seem'a yuridis: a. Pemanasan global (global warmin.g) yang telah bergerak menuju pendidihan global (global boiling) butuh aksi legal-esensial seeara institusional dan personal. Segala sumber daya negara harus konsisten menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemaknaan Pohon Hayat Hukum Lingkungan Administrasi yang memuat seeara skematis tiga elemen penting tata kelola iklim pad a tatm'an idiel (nilai-nilai ideologis dan yuridis), operasional (instrurnen teknologi dan ekonomi lingkungan), dan 33 aktual (tereapainya iklim dunia yang nyaman melalui kebijakan EBT -pengurangan GRK), adalah keniseayaan. Skema ini memiliki behavioral impacts dengan mengimplementasikan tindakan tidak mengotori lingkungan, karen a seeara filosofis bertentangan dengan lima standard pertanggungjawaban ideologis: teologis (menafikan kesucian Bumi), humanis (melanggar HAM atas lingkungan), nasionalis (meneiptakan konflik), demokratis (bertentangan dengan kehendak umum), dan social justice (tindakan tidak adil kepada lingkungan dan diri sendiri). b. Gagasan ini dieitakan sebagai vibrasi membangun kesadaran kolektif bahwa ilmu hukum lingkungan (administrasi) berkontribusi menyediakan perangkat literatif dan praksis untuk mengatasi krisis iklim (dibuat regulasi EBT, kampanye menanam pohon, beralih ke energi terbarukan, mengurangi energi fosil, memperluas RTH kota, menciptakan hut an desa [30% dari luas wilayah desa], setiap rumah memiliki taman bunga dan pepohonan sesuai perhitungan statistik ekologis (satu orang 3-5 pohon), kantor pemerintahan dan kampuskampus memanfaatkan energi surya dan memiliki RTH 30% dari luas lahannya). Mungkin ini dinilai sebagai langkah terlalu keeil, tetapi sebagaimana dikatakan Al Gore (2013), langkah ini pada pusarannya bolehlah small changes, tetapi memiliki big impacts. Ini merupakan sumbangsih untuk tatanan global dari titik lokal (think globally, act locally). Kita yang berada di ruangan ini dapat melakukan seeara personal (apalagi kalau digerakkan oleh institusi pemerintahan) akan menjadi penerang dunia. Bukankah sejak tujuh abad lalu, Mpu Tantular dalam Kakawin Sutasoma (1389) telah menuliskan kisah inspirasi laku leluhur dengan pemerintahan yang menerangi dunia (lwir sang hyang Sasi rakwa purnna pangapus niran anuluhi rat). 34 c. Para hadirin (siapapun dan apapun profesinya) dapat menyodorkan prakarsa the new strategic possibilities and opportunities yang menyediakan skema mengatasi krisis iklim dari kebijakan hukum lingkungan nasional, baik yang bersifat institusi, industri, pribadi dan komunitas. Kepedulian terhadap pengurangan emisi GRK adalah cermin khalayak yang tahu sangkan paraning dumadi, sehingga sedia memanggul kewajiban kepada Bumi (planetary obligation). Inilah makna terdalam kepedulian kita menerima mandat menghargai alam (nature appreciation principle) sedasar hak asasi alamnya (nature stewardship principle). d. Kehendak pribadi maupun administrasi untuk mengatasi krisis iklim dengan menggunakan energi terbarukan ramah lingkungan, jelas sejurus waktu merupakan panggilan optimistis seperti dalam bait puisi sastrawan besar yang lahir di Jerman dan meninggal di Swiss, Hermann Hesse (1877- 1962) dalam terjemah indah Agus R. Sarjono (2015): " ... Des Lebens Rut an uns wird niemals endenlPanggilan hidup tak kan pernah punah". Harapan dan panggilan ini tetap perIu kerangka hukum yang ditaati. Alexander Hamilton (1780) menyampaikan: "ketaatan orang-orang bebas pada hukum, betapapun sulitnya mereka menanggung, sesungguhnya lebih sempurna daripada ketaatan para hamba pada kehendak sewenang-wenang sang pangeran".
| Item Type: | Pidato Guru Besar | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Administrative Environmental Law | ||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3581-(3598) Environmental law |
||||
| Divisions: | Pidato Guru Besar > 03. Fakultas Hukum | ||||
| Creators: |
|
||||
| Depositing User: | Dewi Puspita | ||||
| Date Deposited: | 25 Sep 2025 04:27 | ||||
| Last Modified: | 25 Sep 2025 04:27 | ||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/138199 | ||||
| Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


