HENI KARTIKA INDAH PURWATI, 030215475
(2006)
GADAI SAHAM TANPA WARKAT (SCRIPLESS).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pengaturan agunan efek scripless yang diatur dalam penjelasan pasal 61 Undang-Undang No. 8 tahun 1995 serta Peraturan Jasa Kustodian Sentral KSEI telah memenuhi persyaratan gadai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1150-1160 B.W. Dengan demikian hak-hak yang melekat pada saham scripless yang digadaikan juga mengacu pada ketentuan dalam B.W. tersebut.
Perlindungan hukum terhadap kreditur diakomodir oleh Peraturan Jasa Kustodian Sentral Butir 3.6.1 sampai dengan Butir 3. 6. 10. Bahwa dengan adanya LPP atau KSEI sebagai pihak ketiga yang menyimpan, menguasai dan memblokir obyek gadai, membuat kepentingan kreditur terlindungi. Kreditur dapat terhindar dari itikad jahat yang bisa dilakukan oleh debitur. Dan bila debitur wanprestasi, kreditur seketika itu juga dapat mengeksekusi obyek gadai dengan cara lelang di muka umum ataupun negosiasi (penjualan di bawah tangan)
Actions (login required)
|
View Item |