ARIFIN HIDAYAT NASUTION, 030215478
(2006)
MISLEADING INFORMATION PADA PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Misleading information pada prospektus dalam rangka penawaran umum adalah informasi menyesatkan yang terdapat dalam prospektus untuk mempengaruhi pihak lain membeli Efek pada pasar perdana. Emiten dalam pembuatan prospektus harus mengikuti ketentuan-ketentuan hukum pasar modal. agar tidak menyesatkan investor sehingga prospektus tersebut dapat digunakan sebagai salah sate alat analisa terhadap keadaan perusahaan Emiten. Misleading information pada prospektus meiupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum pasar modal.
Kewenangan Bapepam atas misleading information pada prospektus adalah dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi atas prospektus Emiten apabila Bapepam berpendapat bahwa informasi yang tercantum dalam prospektus tidak cukup, palsu. menyesatkan sehingga masih memerlukan penibahan dan atau perbaikan informasi. setelah tenggang waktu yang diberikan ternyata Emiten tidak menyampaikan perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapepam, maka Bapepam dapat menangguhkan penawaran umum. Jika dari hasil pemeriksaan Bapepam telah terjadi misleading information pada prospektus. maka Bapepam dapat menetapkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam pembuatan prospektus apabila terbukti telah terjadi misleading information pada prospektus
Actions (login required)
|
View Item |