PESAN RONAULI SIMATUPANG, 030111241 U
(2006)
PERLINDUNCAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM ANGKUTAN BUS KELAS EKONOMI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa dengan adanya kesepakatan di antara Para pengguna jasa (penumpang) dengan pihak penyedia jasa (pelaku usaha), maka sejak saat itu telah terjadi perjanjian tersebut menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Namun seringkali dalam pencantuman hak dan kewajiban, pihak konsumen berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Hal ini dikarenakan kebanyakan pihak penyedia jasa menerapkan perjanjian standar yang menyebabkan konsumen tidal( diberi kesempatan untuk memposisikan hak dan kewajibannya sejajar dengan pihak penyedia jasa.
Apabila pihak pengguna jasa bus kelas ekonomi dalam hal ini konsumen yang hak-haknya telah dirugikan oleh pihak penyedia jasa bus kelas ekonomi, maka konsumen selaku subyek hukum dapat menuntut ganti kerugian melalui jalur hukum, upaya hukum ini dapat ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui perdamaian atau melalui BPSK. BPSK mempunyai kewenangan memberikan sanksi kepada pihak-pihak pelaku uasaha yang merugikan konsumen.
Actions (login required)
|
View Item |