AHNAF, 030115211
(2006)
TANGGUNGGUGAT PENJUAL DALAMJUAL BELI KOMPUTER RAKITAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam perjanjian jual beli komputer rakitan antara pemilik toko atau penjual terdapat suatu perikatan sebagai hubungan hukum yang menyebabkan adanya tuntutan akan pemenuhan prestasi diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Pemenuhan prestasi ini terlebih dahulu harus didahului dengan adanya perjanjian yang sah dan benar benar tidak memiliki cacat dari segi hukum. Sebagaimana yang kita ketahui, pada perjanjian jual beli komputer rakitan pada umumnya yang berlaku di masyarakat turut disertakan pula terjadinya pemasangan software didalamnya. Hal inilah yang dapat menjadi sebab dari hilangnya perlindungan hukum terhadap para pihak yang membuat perjanjian tersebut jika didalam komputer tersebut dimasukkan software bajakan, karena menurut hukum didalam perjanjian tersebut terkandung suatu sebab perjanjian yang terlarang sehingga perjanjiannya menjadi batal demi hukum.
Dalam kaitannya dengan tanggung gugat yang dipikul oleh penjual sebagai pelaku usaha terutama dalam perakitan sebuah komputer, maka apabila penjual memasangkan software bajakan didalam komputer tersebut, maka dia dapat digugat dikemudian hari untuk mengganti kerugian yang telah diderita oleh pihak pemegang hak cipta atas software tersebut. Kemudian jika perjanjian jual beli tersebut telah terjadi, dan dikemudian hari terjadi
kerusakan pada komputer rakitan tersebut yang disebabkan oleh adanya cacat yang tersembunyi ataupun yang dikarenakan oleh adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penjual, maka penjual harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Upaya hukum sebagai bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika terjadi kondisi dimana dia merasa dirugikan oleh penjual adalah dengan menuntut penjual ke pengadilan dengan dasar wanprestasi atau onrechmatige daad, atau konsumen dapat pula melaporkan tindakan penjual tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen.
Actions (login required)
|
View Item |