AZIZAH KHAIRANI RITONGA, 039910506 U (2006) PEMBERIAN IZIN PEMAKAIAN TANAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-ritongaazi-2579-fh317_06.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam catatan kelompok kerja hukum Dewan kota Surabaya untuk masalah pertanahan, Surat Hijau masih tercatat sebagai permasalahan tanah yang ada di wilayah administratif Kota Surabaya. Dalam melaksanakan pengelolaan atas Tanah Negara itu pemerintah Kota Surabaya, telah menyimpangi Peraturan yang menjadi landasan hukum Hak Pengelolaan yaitu Permendagri No. 9 Tahun 1999. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaanya sebagian dilimpahkan pada pemegangnya. Menurut kenyataan kewenangan yang diberikan oleh negara pada Pemkot Surabaya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu untuk menunjang aktifitas kepentingan pemerintah kota sendiri, melainkan telah disewakan pads pihak ketiga / warga kota. Sebagai bukti adanya hak sewa atas tanah hak pengelolaan, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan ijin Pernakaian Tanah berupa " Surat Hijau " selanjutnya mewajibkan warga pemegang Surat Hijau untuk membayar Retribusi atas tanah sewa itu. Pemberian izin pemakaian tanah perolehannya tidak meialui mekanisme pembuatan perjanjian penggunaan tanah sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 3 PMDN No. 1 Tahun 1977 dan Pasal 1 ayat (2) PMNA No. 9 Tahun 1999. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian izin pemakaian bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan ditinjau dari hukum pertanahan nasional.. Dengan lahirnya Undang — undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia sering disebut Jaminan hak milik secara kepercayaan, yang keberadaanya didasarkan pada yurisprudensi. Berbeda dengan gadai yang diserahkan sebagai jaminan adalah hak milik sedangkan barangnya tetap dikuasai Debitor. Objek jaminan fidusia meliputi benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan bends tidak bergerak khususnya bangunan hak-hak atas tanah yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalarn undang — undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan. Seperti contohnya Jamiatun sebagai pemegang izin pemakaian tanah, merupakan pemilik bangunan yang didirikan diatas tanah Hak Pengelolaan pemerintah Kota Surabaya mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Bank UIB. Jamiatun sebagai tertanggung dan Bank UIB sebagai Penanggung didasarkan pads Pasal 1320 KUHPerdata. Akta Jaminan Fidusia Nomor 45 tanggal 11 April 2003, antara Jamiatun yang disebut pihak pertama atau pemberi fidusia dan Bank UIB disebut pihak kedua atau penerima fidusia . Jamiatun selaku pihak yang menerima fasilitas kredit atau pemberi fidusia dan bank UIB selaku pihak yang memberikan kredit atau penerima fidusia. Dengan memperhatikan Pasal 284 KURD dan Pasal 1382 KUHPerdata, maka Jamiatun dapat memperoleh pinjaman kredit di Bank UIB dengan jaminan Surat Hijau yang harus didaftarkan dahulu ke Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur selanjutnya menerima sertifikat jaminan fidusia. Tanggal 11 Nopember 2003 Nomor : W10 — 3381 — HT.04.06.TH.2003 / STD. Yang akan dipegang oleh Bank UIB sebagai Jaminan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 317/06 Rit p (Tidak Ada Abstrak) | ||||||
Uncontrolled Keywords: | LAND USE | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 13 Oct 2006 12:00 | ||||||
Last Modified: | 19 Jun 2017 21:39 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13826 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |