MALINI, 030111055 U
(2006)
PERLINDUNGAN HUKUM KEPERDATAAN BAGI TENAGA KERJA INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hubungan hukum antara TKI dan PJTKI adalah perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan TKI. Perjanjian penempatan TKI memiliki syarat pengaturan dalam UU Perlindunmgan TKI karena bentuk dan fungsinya telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. Selain tunduk pada ketentuan dalam UU Perlindungan TKI, perjanjian penempatan TKI juga tetap tunduk pada ketentuan umum perjanjian senbaimana ditentukan dalam BW. Mengenai pengaturan hak dan kewajiban para pihak harus diperhatikan beberapa ketentuan dalam UU Perlindungan TKI berikut peraturan pelaksananya.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh TKI dalam hal mereka dirugikan oleh PJTKI dalam hubungan hukum adalah:
Upaya non litigasi atau penyelesaian sengketa alternatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 85 UU Perlindungan TKI, dengan hukum acara tetap mengacu pada UU No. 30 Tabun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Upaya litigasi dapat berupa tuntutan ganti rugi ataupun pembatalan perjanjian yang dituntut melalui suatu gugatan perdata pada pengadilan yang berkompeten baik atas dasar wanprestasi, perbuatan melanggar hukum, atau pembentukan perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 BW.
Actions (login required)
|
View Item |