EKA SAPUTRI PUSPITASARI, 030211410 U
(2006)
PEMBAYARAN UANG ASURANSI KEPADA PENERIMA MANFAAT DALAM ASURANSI JIWA (PT. ASURANSI .JIWA MANULIFE).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Untuk mengadakan suatu perjanjian asuransi >jiwa maka sebelum mengadakan perjanjian tersebut, calon tertanggung harus mempunyai itikad baik dalam hal memberikan keterangan atau informasi mengenai keadaan calon tertanggung yang sebenarnya. Dimana itikad baik calon tertanggung tersebut diatur didalam Pasal 251 KUHD, sedangkan dalam melaksanakan perjanjian asuransi >jiwa yang telah disepakati oleh para pihak. Maka pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut harus menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai denganketentuan yang terdapat pada Pasal 1338 (1) KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut : "Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"dan juga perjanjian asuransi >jiwa yang diadakan tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 (3) KUH Perdata mengatur sebagai berikut: "Suatu perjanjian hams dilaksanakan dengan itikad baik".
Untuk mendapatkan pembayaran uang asuransi, pada saat tertanggung meninggal dunia maka pemegang polis/ pengambil asuransi berkewajiban untuk memberitahukan kepada penanggung secara tertulis tentang keadaan yang sebenarnya yaitu pemegang
polis/ pengambil asuransi mengajukan klaim kepada penanggung dengan melengkapi berkas-berkas asli yang diperlukan oleh penanggung untuk pembuktian, agar uang asuransi tersebut dapat dibayarkan penanggung kepada orang yang berhak menerimanya. Kewajiban pemegang polis/ pengambil asuransi ini harus dilakukan apabila yang menjadi penerima manfaat dari pertanggungan tersebut bukan ahli waris dari tertanggung sedangkan apabila yang berkedudukan sebagai penerima manfaat adalah ahli waris tertanggung maka yang mengajukan klaim kepada tertanggung yaitu pengambil asuransi/ pemegang polis/ pengambil asuransi apabila ia masih hidup untuk ahli waris tertanggung/ tertunjuk yang berkedudukan sebagai penerima manfaat dengan memberikan identitas yang benar kepada penanggung yang sesuai dengan apa yang termuat dalam polis. Apabila pemegang polls/ pengambil asuransi sudah mengajukan klaim kepada penanggung sesuai dengan ketentuan polis, tetapi penanggung tetap tidak mau membayarkan uang asuransi tersebut maka pemegang polis/ pengambil asuransi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut penanggung memenuhi kewajibannya dan gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri diman pemegang polis/ pengambil asuransi berdomisili dan yang terdekat dengan domisili penanggung.
Actions (login required)
|
View Item |