Giri Hartawan, 030115324 (2006) PELEPASAN HAK KREDITOR PREFERENT DALAM KEPAILITAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-hartawangi-2586-fh323_06.pdf Restricted to Registered users only Download (797kB) | Request a copy |
Abstract
Pelepasan hak dalam UU Kepailitan dan PKPU terdapat pada rapat pencocokan piutang Kesempatan pelepasan hak tersebut dilakukan pada saat penangguhan eksekusi. sebelum diputuskan mengenai rencana perdamaian kepailitan. Sedangkan pelepasan hak secara riil terjadi setelah rencana perdamaian kepailitan diputuskan. Pelepasan hak secara rill merupakan pelepasan hak menurut prosedur dalam UU Lembaga Jaminan Kebendaan (gadai, hipotek, fidusia, hak tanggungan). Hal tersebut dilakukan atas dasar alas hak berupa berita acara rapat pencocokan piutang. Berita acara rapat pencocokan piutang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap terjadinya pelepasan hak secara riil atau nyata, dengan demikian akan memudahkan dalam pelaksanaan rencana perdamaian kepailitan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan tersebut. Pelepasan hak tersebut akan meningkatkan harta pailit (boedel pailit), sehingga proporsionalitas dan keadilan dalam pembagan piutang kepada kreditor ¬kreditor dari debitor pailit akan segera terpenuhi. Bagi kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, pelepasan hak merupakan bail out yaitu, melepaskan suatu hal atau provek yang gagal sebelum mengalami lebih banyak kerugian uang, waktu, atau tenaga kerja. menurut penulis gagal dalatu hal ini adalah, dapat berarti, kegagalan yang disebabkan oleh kegagagain pengembalian piutang, atau dapat juga kegagalan karena faktor eksternal yang berpengaruh pada proses pengembalian piutang misalnya, karma faktor ekonomi atau faktor politik .Dengan demikian, menunnt penulis pelepasan hak dalam UU Kepailitan dam PKPU terjadi tidak dalam kondisi normal. UU Kepailitan dan PKPU juga tidak menjelaskan mengenai bentuk perlindungan hukum kepada pihak yang melakukan pelepasan hak, yaitu kreditor pemegang hak jaminan kebendaan. Namun perlindungan hukum ini menurut penulis, Bisa dilakukan oleh kurator sebagai pihak dalam UU Kepailitan dan PKPU yang mempunyai wewenang atas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Namun dalam hat panitia kreditor, perlindungan hukum terletak pada keterlibatan secara aktif, kreditor yang melakukan pelepasan hak yang tergabung dalam panitia kreditor. Dimaksud dengan keterlibatan secara aktif yaitu, kreditor yang melakukan pelepasan hak harus berperan aktif menggunakan hak dan kewajibannya atau peranannya yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, untuk perlindungan hukum terhadap dirinya sendiri.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2FH 323/06 Har p (Tidak Ada Abstrak) | ||||||
Uncontrolled Keywords: | DEBTOR AND KREDITOR; BANKCRUPTY | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 13 Oct 2006 12:00 | ||||||
Last Modified: | 19 Jun 2017 21:48 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13832 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |