Lega Fiarta Andistri
(2022)
Upaya Banding Pt X Dalam Memperoleh Hak Lebih Bayar Atas Spt Ppn Yang Telah Kadaluwarsa Pembetulan (Studi Kasus Muc Consulting).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713009_MONMhjdNBjQ6CbI296EFwgWHJN8Ujf.pdf
Download (2MB)
|
Abstract
Pada tahun 2018 PT X sedang dilakukan pemeriksaan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari sampai dengan Desember tahun 2014. Saat proses pemeriksaan pajak PT X menyadari bahwa terdapat PPN lebih bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa Desember 2013 sejumlah Rp 645.175.054 yang tidak dikompensasikan ke masa berikutnya. SPT dapat dibetulkan paling lambat dua tahun sebelum daluwarsa penetapan. SPT Masa PPN PT X sudah tidak dapat dibetulkan karena telah melewati masa daluwarsa penetapan. Atas hal tersebut PT X memanfaatkan momentum pemeriksaan pajak PPN Masa Januari hingga Desember 2014 dengan mengajukan permohonan melalui Surat Tanggapan SPHP untuk memasukkan kompensasi PPN Masa Desember 2013 ke dalam Surat Ketetapan Pajak bulan Januari 2014. Namun DJP menolak permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Masa Januari 2014. Atas SKPN tersebut PT X mengajukan keberatan kepada DJP, akan tetapi DJP menolak keberatan yang diajukan oleh PT X. Dalam memperoleh hak lebih bayarnya PT X mengajukan banding ke pengadilan pajak, namun upaya banding juga ditolak karena PT X tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran. Berdasarkan arahan Majelis Hakim pada Surat Putusan Pengadilan Pajak, PT X dapat meminta pengembalian lebih bayar dengan berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak PT X terdaftar. Sehingga PT X melakukan restitusi PPN lebih bayar Desember 2013 pada SPT Masa PPN Mei tahun 2021 dan restitusi sebesar Rp 645.175.054 dikabulkan seluruhnya.
Actions (login required)
 |
View Item |