Intan Rizky
(2022)
Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan (Sp2dk) Atas Pemanfaatan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Pada Pt X
(Studi Pada Klien Pt Artax Prima Indonesia).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713096_hT0yrsbraotQl2KjUEVkdxPEgnINCn.pdf
Download (663kB)
|
Abstract
Pandemi COVID-19 yang berkelanjutan telah memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat terutama di Indonesia. Sebagai upaya penanganan atas dampak dari pandemi COVID-19 ini, pemerintah memberikan insentif pajak kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 yang kemudian dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020, setidaknya ada enam insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat termasuk salah satu diantaranya adalah insentif pada Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Pemberian insentif ini mendapat pengawasan dari pemerintah terutama dari Direktorat Jenderal Pajak. Apabila ditemukan adanya dugaan dari Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, maka Kantor Pelayanan Pajak berhak menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK). Adapun hal yang menjadi titik fokus dalam tugas akhir ini adalah untuk mengetahui penyebab dari terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada PT X dan upaya maupun kewajiban yang harus dilakukan PT X dalam menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK). Metode yang digunakan dalam proses penyusunan tugas akhir ini adalah dengan studi kasus. Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus ini adalah PT X memiliki kewajiban untuk melakukan pembetulan atas laporan realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa Mei 2020 dengan memperhatikan penghasilan rutin yang menjadi syarat krusial pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Actions (login required)
 |
View Item |