NOOR HIKMAH, 030010890 U
(2007)
TURUT SERTA ANAK DALAM PEREDARAN GELAP NARKOTIKA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Turut sertanya anak dalam peredaran gelap narkotika memberikan dampak buruk dan merusak moral anak. Dengan demikian, maka para bandar dan pengedar wajib dimintai pertanggungjawaban, baik itu perorangan dan badan usaha. Karena bukan hanya mengakibatkan dampak yang buruk bagi anak tetapi juga merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 22 Tabun 1997 tentang Narkotika. Sedangkan bagi anak yang turut serta dalam kegiatan peredaran gelap narkotika juga melakukan pelanggaran karena telah menyalahgunakan narkotika dan turut serta dalam peredaran gelapnya sehingga akhirnya disebut sebagai anak nakal dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peiundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang turut serta dalam peredaran gelap narkotika menurut UU Perlindungan Anak, UU Pengadilan Anak dan menurut Konvensi Hak Anak, dirumuskan bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungannya berupa proses hukum yang diatur khusus menurut UU Pengadilan Anak, pembinaan dan pengawasan secara efektif dari keluarga, masyarakat dan pemerintah, mengingat anak adalah generasi penerus bangsa.
Actions (login required)
|
View Item |