Fina Wafaul Chusna
(2022)
Perlakuan Dan Perhitungan Pajak Terutang Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Baru Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Apabila Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela
(Studi Kasus Pada Klien Cv Allsolutions).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713104_JEtGWIwJ4d-3BNBp4DePK-nhxivTDQ.pdf
Download (1MB)
|
Abstract
Self Assessment system merupakan sistem pemungutan dengan adanya peran aktif dari Wajib Pajak. Wajib Pajak sebagian besar masih kurang paham mengenai perpajakan, hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan yang menyebabkan minimnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Selain pertimbangan tentang kepatuhan Wajib Pajak terdapat kondisi lain yang menjadi perhatian, yaitu adanya wabah pandemic Coronavirus Disease-19 yang menyebabkan realisasi penerimaan negara mengalami penurunan. Upaya yang dilaksanakan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan salah satunya dengan diterbitkannya peraturan terkait perpajakan, yaitu Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada Bab V Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela, menjelaskan bahwa program ini memberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.. Studi kasus ini memiliki tujuan untuk mengetahui perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NPWP baru yang akan melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela, serta mengetahui perhitungan pajak terurang yang harus dibayarkan. Dalam kasus ini Nyonya X merupakan Wajib Pajak yang belum pernah mengungkapkan kewajiban perpajakannya, sedangkan kewajiban perpajakan Nyonya X telah memenuhi sejak tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan tidak mengetahui tentang perpajakan, oleh karena itu untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang alpha pada tahun 2020 solusi yang diberikan kepada Nyonya X yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 nihil dan mengungkapkan hartanya melalui Program Pengungkapan Sukarela.
Actions (login required)
 |
View Item |