Dimas Atmaja Sukardi
(2022)
Pengkreditan Faktur Pajak Di Masa Transisi Non Pkp Ke Pkp Menurut Uu No. 11 Tahun 2020 (Studi Kasus Klien Pt. Vs).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713101_0OSjnsDdf6Z7hQJpHm1QbMfBZLulDf.pdf
Download (434kB)
|
Abstract
Pada kasus CV. PQR ini membahas mengenai bagaimana kewajiban perpajakan
dari CV. PQR setelah disahkannya menjadi PKP yang didasarkan pada
pengesahan UU CIPTAKER pasal 112 pada bulan Oktober 2020 tentang dengan
adanya aturan mengenai relaksasi pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari
Pajak Keluaran dengan syarat perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai PKP.
Dengan kemudahan tersebut dan juga latar belakang dari CV. PQR yang masih
berstatus sebagai Non-PKP, CV. PQR mengajukan untuk disahkan menjadi PKP
secara sukarela dikarenakan peredaran bruto CV. PQR dalam 1 tahun masih di
bawah 4,8 Milyar pada tanggal 15 Januari 2021 dan disahkan pada tanggal 31
Januari 2021. Atas pengesahan tersebut KPP menerbitkan Surat Pengesahan PKP
dan menyatakan bahwa CV. PQR telah resmi menjadi PKP dan wajib untuk
memungut PPN serta dimudahkan dalam hal perhitungan PPN nya dengan
mekanisme PPN DM dan dalam pelaporannya menggunakan SPT 1111 DM.
Dalam hal pengkreditan Pajak Masukannya, CV. PQR tidak bisa memakai
mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Masukannya,
dikarenakan pengesahan PKP pada tanggal 31 Januari dan hanya berselisih 15
hari daru pengajuannya, sehingga mekanisme yang digunakan oleh CV. PQR ini
yakni pengkreditan Pajak Masukan sebesar 70% dari Pajak Keluaran berdasarkan
keputusan dari KPP yang dicantumkan pada Surat Pengesahan Pengusaha Kena
Pajak.
Actions (login required)
 |
View Item |