HELMI ANDI JAYANTO, 039910610 U
(2007)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH DALAM RANGKA PELAKSANAAN UPAH MINIMUM PROPINSI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan Pembahasan yang telah diuraikan mengenai Perlindungan Bagi Buruh Dalam Rangka Pelaksanaan Upah Minimum Propinsi dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :
a. Hubungan antara pengusaha dan pekerja atas kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam perjanjian kerja yang dibuatnya, melahirkan hak masing¬masing pihak. Dalam perjanjian kerja tersebut juga dicantumkan atas pembayaran upah dan jenis pekerjaan yang harus dilakukan pekerja / buruh. Untuk ukuran kesejahteraan dan atau hidup layak bagi pekerja dan keluarganya tidak dapat disertakan dengan jumlah pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam batasan upah minimum. Dengan batasan upah minimum, seolah-olah pekerja dan keluarganya dipaksa bertahan hidup dalam suasana keterbatasan, baik jasmani maupun rohaniah.
Peninjauan upah minimum, tidak banyak berpengaruh terhadap upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Walaupun dalam setiap peninjauan itu ada indikasi kenaikan upah minimum, akan tetapi prosentase kenaikannya masih tidak mampu mengimbangi laju inflasi dan kenaikan indeks harga konsumen. Pemenuhan kebutuhan hidup Iayak bagi pekerja dan keluarganya hanya dapat diwujudkan melalui sistem pengupahan yang wajar tidak seharusnya diukur dari kebutuhan-kebutuhan hidup manusia yang
bersifat minimum, tetapi harus dari aspek kesejahteraan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yakni : "kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat".
b. Tanggung jawab atas memperkerjakan buruh melahirkan akibat hukum bagi pengusaha, termasuk atas kemungkinan keselamatan kerja buruh ibu sendiri. Bila hak normatif buruh tidak terpenuhi atas pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan sanksi ketentuan pidana, disebutkan pada pasal 183 s/d 189 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan juga sanksi administrasi yang diatur dalam pasal 190 Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Dan apabila pengusaha yang sudah tidak lagi mampu membayar upah atas apa yang menjadi hak buruh, maka dapat dilakukan penangguhan. Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu membayar untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktuv tertentu. Tata cara penangguhan sendiri diatur dalam pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.231/MEN/2003 Dewan Pengupahan Nasional, Propinsi, dan Kabupaten / Kota memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah yang berguna untuk pengembangan sistem pengupahan nasional.
Actions (login required)
|
View Item |