Yudho Santoso
(2022)
Pemindahbukuan Pph Pasal 25 Pada Cv Vw, Sidoarjo Pada Masa Transisi Sesuai Pmk No. 86/Pmk.03/2020 Ke Pmk No. 110/Pmk.03/2020.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pajak berperan penting bagi suatu negara khususnya pada bidang
perekonomian, pendidikan, maupun kesehatan. Adanya pandemi Covid-19
membuat perekonomian menurun drastis hingga 18,5 persen pada tahun 2020.
Menurut catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan pajak pada 2019
mencapai Rp 1.136,13 triliun dan tahun 2020 turun mencapai Rp 925,34 triliun.
Dikarenakan hal tersebut, pada 16 Juli 2020 Pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Seperti yang tercantum
pada Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pembayaran pajak dapat diangsur.
Salah satu perusahaan yang terdampak yaitu CV. VW. Perusahaan ini mengalami
masalah dalam hal kelebihan pembayaran pajak. Hal ini terjadi dikarenakan adanya
transisi PMK No. 86/PMK.03/2020 ke PMK No. 110/PMK.03/2020. Permasalahan
dari CV. VW tersebut dapat teratasi dengan dilakukannya pemindahbukuan melalui
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar.
Actions (login required)
 |
View Item |