Dinda Riana Firdaus Satoya
(2022)
Analisis Kesalahan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwarding Pada Pt X (Studi Kasus Klien Kkp Yulianto Kiswocahyono).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713079_aXnVIjsWwsZCOLbBIadlWeOqjsVuSE.pdf
Download (2MB)
|
Abstract
Jasa freight forwarding merupakan kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili
kepentingan konsumen/pemilik barang untuk mengurus semua atau sebagian
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang
melalui transportasi darat, laut, dan udara sehingga barang dapat dikirim dengan
waktu yang diinginkan dan kondisi barang yang aman dan tidak rusak.
Jasa freight forwarding termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban Pajak Penghasilan
Pasal 23 atas jasa freight forwarding yang dilakukan oleh PT X. Hasil analisis
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilakukan oleh PT X sudah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan cara mengalikan
jumlah bruto atau Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif 2%. Di Indonesia
menggunakan sistem pemungutan pajak self assessment system, dimana Wajib
Pajak harus melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang
terutang sendiri. Dalam kasus ini PT X melakukan kesalahan penyetoran pada saat
input Kode Setoran Pajak (KJS) sehingga mengakibatkan pemindahbukuan pajak.
Actions (login required)
 |
View Item |