ROHEMAH HAYANI
(2003)
PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN STATUS ANAK YANG DILAHIRKANNYA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Seorang wanita yang beragama Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam sebagaimana ketentuan didalam pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Terhadap perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama, seperti pasangan Yuni Sara dan Hendri Siahaan menurut pandangan hukum Islam adalah tidak sah, dan dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sebagaimana ketentuan yang ada didalam pasal 22 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Terhadap perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang ada didalam undang-undang perkawinan, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan yang ada didalam pasal 22 Undang¬undang No. 1 tahun 1974 juncto pasal 71 huruf e Kompilasi Hukum Islam.Batalnya perkawinan dimulai setelah adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan sebagaimana pasal 28 Undang-undang No. 1 tahun 1974 juncto pasal 72 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan sebagaimana pasal 28 ayat 2 huruf a Undang-undang No. 1 tahun 1974 juncto pasal 75 huruf b Kompilai Hukum Islam.
Actions (login required)
|
View Item |