Ervin Arsita Putri
(2022)
Mekanisme Perhitungan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Pendapatan Jasa Konsesi Pada PT. ARS.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713026_VpDXseyerKkSJxinROcEXArq41FZIy.pdf
Download (1MB)
|
Abstract
Pajak Penghasilan merupakan salah satu kontributor utama penyumbang pendapatan negara dari berbagai macam pajak, Salah satu contohnya yaitu PPh 23 atas Jasa Konsesi. Konsesi adalah pemberian hak oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Bandar Udara untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. Dasar yang menjadi acuan yang menyamakan konsesi dan royalti adalah penjelasan royalti menurut sudut pandang perpajakan yang tertuang dalam penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf (h) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Atas penghasilan yang berupa royalti, pihak yang menerima royalti dikenakan PPh 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto. Tugas akhir dengan judul “Mekanisme Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pendapatan Jasa Konsesi PT. ARS” memiliki rumusan masalah bagaimana mekanisme pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Konsesi.
Actions (login required)
 |
View Item |