Adam Candra S.
(2007)
TAX HOLIDAY DALAM HUKUM PAJAK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pengaturan tax holiday pertama kali diatur dalam undang-undang mengenai investasi. Hal ini sebagai bentuk dari kinerja Pemerintah untuk meningkatkan penanaman modal di Indonesia yang diharapkan nantinya mampu memberikan pemasukan yang besar bagi kas negara. Mengenai pengaturan dan tata cara pemberian tax holiday ini selanjutnya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan Keputusan Direktur Jendral Pajak yang mengatur tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Adapun untuk tata cara pemberian tax holiday ini diawali dengan permohonan tertulis mengenai permintaan fasilitas perpajakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha terdaftar. Dalam hal permohonan tersebut disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pemberian fasilitas.
Asas dan fungsi pajak yang di anut oleh Indonesia meliputi tujuh asas dan dua fungsi. Tujuh asas yang dimaksud tersebut adalah empat asas dari Adam Smith yang dikenal dengan The Four Maxims yaitu Equality, Certainty, Convenience, Efficient of Payment serta tiga asas lainnya yaitu asas domisili (tempat tinggal), asas kebangsaan, dan asas sumber. Fungsi pemungutan pajak yang dimasud di sini adalah fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Adapun keterkaitan antara asas dan fungsi pajak dengan tax holiday yaitu bahwa kebijakan tax holiday merupakan kebijakan yang lahir dari fungsi regulerend. Namun kebijakan tax holiday pada perkembangannya, juga bertentangan dengan fungsi budgetair pajak.
Actions (login required)
|
View Item |