ANNISAA RATNAASIH
(2007)
KREDIT RITEL BERMASALAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk PASCA TSUNAMI DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sebelum tsunami BRI Banda Aceh mengklasifikasi kredit berdasarkan penilaian tingkat kolektibilitas kredit yang sesuai dengan ketentuan PBI dan BRI juga menggolongkan kredit ke dalam kredit yang mendapat pengawasan khusus (KDPK). Kredit dalam pengawasan khusus tersebut dibedakan ke dalam kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus (special mention) dan kredit bermasalah. Penggolongan kualitas kredit transaksi rekening administratif yang berjumlah lebih besar dari Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) baik untuk nasabah individual atau nasabah grup didasarkan atas penilaian dan prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar. Sedangkan penggolongan kualitas kredit dan transaksi rekening administratif yang berjumlah sampai dengan Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) baik untuk nasabah individual atau nasabah grup, hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Setelah terjadi tsunami Penggolongan kualitas kredit atau penyediaan dana lain dari bank bagi nasabah nasabah dengan plafond keseluruhan paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga. BRI menggolongkan semua kreditnya yang ada baik yang dalam posisi lancar atau bermasalah ke dalam kualitas kredit lancar.
Penanganan Kredit Ritel Bermasalah di BRI Cabang Banda Aceh sebelum tsunami yaitu melakukan langkah pengenalan dini sisi nasabah, sisi eksteren dan sisi BRI. Kemudian BRI melakukan penetapan strategi penanganan kredit bermasalah yaitu dengan melakukan terlebih dahulu restrukturisasi kredit/langkah penyelamatan kredit atau langsung dengan penyelesaian/ penagihan kredit. Setelah terjadi tsunami, penanganan kredit di BRI pasca tsunami, intinya adalah memfokuskan pada penyelamatan kredit yaitu berupa restrukturisasi kredit dan apabila kredit tidak dapat diselamatkan melalui penyelamatan kredit, kredit tersebut tidak lagi melalui penyelesaian kredit, tetapi langsung kepada penghapusbukuan dan atau hapus tagih kredit tersebut
Actions (login required)
|
View Item |