Ines Melenia Grasindi
(2022)
Penggunaan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 Bagi Pt Img Yang Memenuhi Syarat Subjektif Dan Objektif Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Klien CV Artha Raya Consult).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713106_9Hvd38SD-zpzUlq1LY60cfhNbL05YO.pdf
Download (2MB)
|
Abstract
Tujuan dari analisis studi kasus ini adalah untuk mengetahui perhitungan pajak terhutang dengan menggunakan tarif umum berdasarkan UU PPh Pasal 17 dan tarif PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Setelah mengetahui perbedaan perhitungan antara keduanya, maka dapat menentukan penggunaan tarif yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini berupa kajian studi kasus dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan melakukan analisis dan pemahaman terhadap sutau studi kasus dengan berdasar pada teori tertentu. Dalam hal ini objek studi kasus yang digunakan adalah PT IMG, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur yang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya selalu menggunakan tarif PPh Pasal 17 sejak awal berdiri tahun 2015. Ketika tahun 2018 PT IMG mengalami penurunan omset dibawah 4,8 Milyar per tahun, tetap menggunakan tarif PPh Pasal 17 tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Akibatnya pada akhir tahun 2020, PT IMG menerima SP2DK dari KPP yang menyatakan bahwa PT IMG masuk ke dalam kategori wajib pajak yang dapat menggunakan tarif pph final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Ketika menggunakan PPh Pasal 17, PT IMG tidak membayar pajak karena pada saat itu kondisi perusahaan mengalami kerugian. Namun ketika diperhitungkan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, PT IMG harus membayar sejumlah pajak terhutang berdasarkan peredaran usaha dikalikan dengan tarif 0,5%. Sesuai dengan kondisi perusahaan yang saat itu mengalami kerugian dan berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, maka PT IMG tetap melanjutkan menggunakan tarif PPh Pasal 17 untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Actions (login required)
 |
View Item |