Shinta Richa Silvia
(2022)
Penyelesaian Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Pt.X (Klien Cv Zentax Consulting).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713027_ZWdxIlEtLB1x7R1-3DEU7OcgxjVBE_.pdf
Download (2MB)
|
Abstract
Sistem pemungutan pajak yang dipakai di Indonesia saat ini adalah self assessment system dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melapor sendiri pajak yang terutang. Dengan adanya hal ini DJP atau Direktur Jenderal Perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Temuan perbedaan atau selisih anatara data wajib pajak dengan data fiskus akan menyebabkan sengketa pajak. Fiskus berhak untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada wajib pajak sedangkan wajib pajak berhak mendapatkan perlindungan melakukan keberatan atau banding pajak yang nantinya akan menunjukkan data-data yang membuktikan perhitungan oleh wajib pajak dalam rangka pembelaan. Permohonan Keberatan dapat diajukan atas suatu Surat Keputusan Pajak atas dasar tidak puas dan tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak. Berdasarkan surat keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dan diproses oleh Direktur Jendral Pajak akan menghasilkan keputusan keberatan yang berisi mengabulkan seluruh keberatan, mengabulkan sebagian keberatan, menolak keberatan, atau menambah besarnya pajak yang masih harus dibayar. Apabila wajib pajak merasa tidak puas akanhasil keputusan keberatan maka dapat dilanjutkan dengan upaya banding dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu maksimal adalah 3 (tiga) bulan. Dalam proses banding wajib pajak berhak memberikan bukti tambahan yang sebelumnya belum diberikan atau bukti yang dapat mmendukung pendapat wajib pajak.
Actions (login required)
 |
View Item |