Awallul Rezki Nugraha
(2022)
Mekanisme Pelaporan Pph Final Pp Nomor 23 Tahun 2018 Pada Spt Tahunan Orang Pribadi.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713011_Zk_LicuaAujr5ZSZWXmbPvbuZhrNak.pdf
Download (1MB)
|
Abstract
Tujuan dari penillitan ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme hitung, setor,
lapor PPh Final PP Nomor 23 Tahun 2018. Metode kajian studi kasus yang
digunakan pada studi kasus Tugas Akhir ini adalah kualitatif deskriptif. Dalam
perpajakan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah mendapat fasilitas dari pemerintah
berupa tarif pajak penghasilan yang bersifat final. Pemerintah mengatur ketat
mengenai peraturan ini agar yang mendapat fasilitas ini tidak salah sasaran. Tuan
H merupakan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tuan
H merupakan wajib pajak orang Pribadi yang memiliki toko kelontong. Tuan H
memiliki omzet sebesar Rp 29.200.000,00 pada tahun 2021 . Dalam menjalankan
usaha ini Tuan H melakukanya sendirian tanpa bantuan karyawan. Tuan H hanya
memiliki penghasilan melalui usaha toko kelontong ini saja. Atas penghasilan ini
dikenakan PPh sebesar 0,5%. Berdasarkan perhitungan ini besaran pajak yang
dimiliki oleh Tuan H sebesar Rp 146.000,00. Tuan H bisa memanfaatkan aturan
ini hingga 7 tahun setelah ia memulai usahanya. Tuan H melakukan penyetoran
Pajak Penghasilan yang terhutang tiap bulan. Tuan H akan melaporkan PPh Final
yang telah ia setorkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahaun (SPT) Tahunan
Wajib Pajak Orang Pribadi. Tuan H dalam pelaporan SPT Tahunan menggunan
SPT 1770.Tuan H diharapkan kedepanya tetap menjadi wajib pajak yang patuh atau
malah meningkatkan kepatuhanya.
Actions (login required)
 |
View Item |