Fachrizal Majid Permadi
(2022)
Mekanisme Pemindahbukuan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Dividen Yang Dikompensasi Ke Pajak Penghasilan Pasal 21 (Studi Kasus CV Artha Raya Consult).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713017_MK49xjnAejx_3GJNVbc7HBXgBKCpCr_compressed.pdf
Download (611kB)
|
Abstract
Tujuan dari penelitian yang penulis angkat ialah mengetahui mekanisme
pemindahbukuan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 atas Dividen ke Pajak
Penghasilan Pasal 21 Bulan Mei 2021 sampai dengan Desember 2021. Metode yang
digunakan oleh penulis yaitu dengan metode kualitatif dengan pendekatan
wawancara dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh antara lain Form
Pemindahbukuan, SSP, Surat balasan dari Direktorat Jendral Pajak dan Perhitungan
kompensasi PPh 21 masa Mei 2021. Seharusnya PT X tidak memotong PPh 4 (2)
karena objek pajak atas dividen tidak dikenakan pajak apabila di investasikan
kembali di dalam negeri. Hal tersebut telah diatur dalam UU Ciptakerja Pasal 4 ayat
3 Huruf F serta turunannya yakni PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 15. Akibat
dari kesalahan pemotongan tersebut maka PT X mengajukan Pemindahbukuan PPh
4(2) yang dikompensasi ke PPh 21 masa selanjutnya supaya kesalahan atas
pembayaran tersebut tetap dapat diakui dan PT X memenuhi kewajiban
perpajakannya
Actions (login required)
 |
View Item |