Endiliani Reza Mahlevi
(2022)
Perubahan Lapisan Dan Tarif Pajak Progresif Pph 21 Orang Pribadi (Studi Kasus Pada PT X).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713045_Mr3ruuTO8VHle1uL9jtPoETPhz1l-P.pdf
Download (1MB)
|
Abstract
Pajak Penghasilan ialah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud yaitu berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain lain. Pemerintah menetapkan aturan baru yakni Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dalam Undang – Undang baru tersebut pemerintah mengganti lapisan dan tarif pajak penghasilan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat yang berpenghasilan menengah dan rendah. Sebenarnya dalam Undang – Undang tersebut banyak Undang – Undang yang diganti namun disini penulis akan memilih melakukan studi terhadap perubahan yang terjadi pada Pajak Penghasilan orang pribadi. Studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui perubahan yang terjadi mengenai lapisan dan tarif PPh 21. Per 1 Januari 2022 penerapan lapisan dan tarif pajak progresif orang pribadi mulai berlaku. Hal ini menyebabkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 21 juga berubah. Data Penelitian diambil melalui metode studi kasus yang terjadi pada PT. X. Dari hasil analisis terhadap data yang diperoleh dari PT. X ditemukan kelalaian dari PT. X karena pada penghitungan pajak bulan Januari PT. X belum menerapkan lapisan dan tarif yang sesuai dengan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Dari hasil analisis bisa disimpulkan apabila menggunakan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 tahun 2021 PPh 21 yang terutang lebih sedikit daripada menggunakan Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Actions (login required)
 |
View Item |