Putri Hardianti Nilamsari
(2022)
Penyelesaian Atas Kesalahan Yang Dilakukan Cv X Pada Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 (Studi Kasus Pada Vs Konsultan Pajak Dan Bisnis).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910713070_5D6cZU85aPUTDxY1C2Fgp-YPpk7Eok.pdf
Download (855kB)
|
Abstract
Berdasarkan kasus dalam penulisan Tugas Akhir ini diketahui tujuannya adalah
untuk mengetahui letak kesalahan yang terjadi pada pelaporan SPT Tahunan
badan milik CV X. CV X selaku Wajib Pajak Badan telah diberikan himbauan
berupa SP2DK oleh KPP setempat. SP2DK dapat terbit diakibatkan adanya
dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku (SE-39/PJ/2015). SP2DK yang diterbitkan kepada CV X
dikarenakan adanya perbedaan jumlah pembelian pada SPT Tahunan Badan
dengan temuan data menurut fiskus. Dengan ini CV X diminta untuk memberikan
tanggapan atau klarifikasi atas perbedaan tersebut. CV X memberikan klarifikasi
kepada KPP setempat melalui account representative secara langsung. CV X
melakukan kelalaian dalam pembuatan laporan keuangannya sehingga
menyebabkan kesalahan pada jumlah pembelian dan kesalahan tersebut
dikarenakan adanya kelalaian dalam pencatatan laporan keuangan dari pihak CV
X. Adanya kesalahan pencatatan berdampak pada laporan keuangan laba rugi dan
laporan posisi keuangan (neraca) CV X periode 31 Desember 2020. Da mpak
yang terjadi adalah jumlah laba yang diperoleh CV X serta jumlah aktiva serta
pasiva dalam laporan neraca menurun akibat adanya jumlah kas dan modal akhir
CV X yang berubah. Ketika laporan keuangan yang dibuat CV X terdapat
kesalahan, maka dalam pelaporan SPT Tahunan Badan menjadi tidak tepat.
Secara otomatis perlu dilakukan pembetulan SPT Tahunan badan milik CV X
tahun pajak 2020 sesuai dengan data laporan keuangan yang telah dikoreksi dan
diperbaiki.
Actions (login required)
 |
View Item |