Ningrum Wuri Anggraini
(2023)
Upaya Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pph PT X (Studi Kasus Pada Klien KJA Sigit Wijanarko).
Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
152010713102_6vHSyPBAL8uuVGsH6YCQpCXOyAh1ax.pdf
Download (3MB)
|
Abstract
Wajib Pajak PT X bergerak dibidang jasa kontuksi. Dalam hal kewajiban
perpajakannya, PT X berkewajiban menghitung, menyetor dan melaporkan jumlah
pajak yang terutang. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak
fiskus, ditemukan sanksi administrasi yang berakibat diterbitkannya STP oleh
Direktorat Jenderal Pajal (DJP). Untuk menanggapi STP tersebut, Wajib Pajak PT
X mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminisitrasi.
Oleh karena itu, maka fokus pembahasan Tugas Akhir ini adalah penyebab
diterbitkannya STP PPh pada PT X dan solusi atas diterbitkannya STP PPh pada PT
X. Dalam penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan metode kajian deskriptif
kualitatif, studi kasus ini memusatkan diri secara intensif pada suatu objek tertentu
yang dipelajari sebagai suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara
cermat sampai tuntas. Pembahasan dalam Tugas Akhir ini dengan objek upaya
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terhadap STP PPh pada PT X
dan dilaksanakan pada saat magang di KJA Sigit Wijanarko tanggal 02 Januari 2023
sampai 28 April 2023. Hasil dari kajian Tugas Akhir ini didapatkan kesimpulan
berupa penyebab diterbitkannya STP PPh pada PT X adalah keterlambatan
penyampaian SPT masa di tahun 2016 dan solusi atas diterbitkannya STP PPh pada
PT X adalah pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi. Dalam proses pengajuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak
memberikan jawaban dari permohonan tersebut berupa menolak permohonan Wajib
Pajak. Sehingga PT X harus melunasi sanksi administrasi berupa denda pasal 7
Undang Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Actions (login required)
 |
View Item |