Hikmatus Sa’adah
(2022)
Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan Terhadap Perubahan Tarif
Pajak Penghasilan Badan Tahun 2021 (Studi Kasus Pada PT. X).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910613104_WGxoiDxhgy9YR9HtrASXQ_w6qeGAwG.pdf
Download (1MB)
|
Abstract
Pajak penghasilan merupakan suatu kewajiban bagi entitas bisnis yang harus dibayarkan kepada negara atas penghasilan yang telah diperoleh. Pajak penghasilan dihitung sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan perpajakan. Perlakuan akuntansi atas pajak penghasilan diatur dalam PSAK 46. PSAK 46 mengatur bagaimana entitas melaporkan pajak penghasilan dalam laporan keuangannya, baik laporan posisi keuangan maupun laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Dalam praktik PSAK 46, beban pajak penghasilan mencakup pajak kini dan pajak tangguhan dalam satu periode. PT. X merupakan perusahaan penyiaran yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% dalam menghitung pajak penghasilan setiap tahunnya. Penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi PT. X telah mencapai batas waktu berlakunya tarif tersebut bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga terdapat perubahan tarif menjadi tarif umum PPh badan sebesar 22% di tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perubahan tarif pajak terhadap pajak terutang PT. X dan perlakuan akuntansi atas pajak penghasilan PT. X di tahun 2021 dari aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang mengacu pada PSAK 46. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tarif pajak menyebabkan PT. X dikenakan PPh badan yang bersifat tidak final pada periode berjalan. Perbedaan temporer dalam rekonsiliasi fiskal menimbulkan adanya aset pajak tangguhan pada laporan posisi keuangan dan adanya manfaat pajak tangguhan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Penerapan akuntansi pajak penghasilan PT. X masih belum sesuai dengan PSAK 46. Hal ini dikarenakan PT. X tidak menyajikan pajak tangguhan dalam laporan keuangannya, baik laporan posisi keuangan maupun laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Actions (login required)
 |
View Item |