Fatchiya Ananta Aulia Gusmiadami
(2023)
Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Pada Surat Tagihan Pajak (Stp) Ppn (Studi Kasus PT X Client Kja Sigit Wijanarko).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
152010713076_ROK-OQ3DxbWostYmlw3wt6g_5g6O3n.pdf
Download (4MB)
|
Abstract
PT. X sebagai Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib Pajak yang melakukan penyerahan wajib menerbitkan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sampai dengan pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pada PT. X di tahun 2021 dengan alasan adanya keterlambatan dalam pelaporan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN masa pajak 2016. Penerbitan STP inimenjadi landasan untuk menganalisa lebih lanjut terkait bagaimana langkah selanjutnya yang perlu PT. X lakukan sebagaiWajib Pajak untuk yang pertama kali nya mendapatkan Surat Tagihan Pajak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis penyebab DJP menerbitkan STP dan prosedur permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas penerbitan STP. Pengkajian ini dilakukan melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yaitu penelitian yang bersifat deskriptif yang digunakan untuk menyelidiki dan memahami sebuah kejadian atau masalah yang telah terjadi dengan mengumpulkan berbagai macam informasi yang kemudian diolah untuk mendapatkan sebuah solusi. Berdasarkan analisis ditemukan bahwa PT. X telah membuat Faktur Pajak secara tepat waktu dengan cara manual tetapi di tahun yang sama DJP telah mengesahkan untuk pembuatan Faktur Pajak dilakukan secara elektronik. Akibat keterbatasan pengetahuan terkait pengaturan perpajakan membuat PT. X dianggap terlambat dalam melaporkan Faktur Pajak. PT. X diharapkan dapat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku.
Actions (login required)
 |
View Item |