Divany Malira
(2023)
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Atas Pajak Pertambahan Nilai
Studi Kasus Pada Pt Pegadaian (Persero).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
152010713082_ilVkxPfIV4tFCofpdhdxOZbvEAw1WM.pdf
Download (2MB)
|
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap setiap penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan di Daerah Pabean. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual barang atau penyedia jasa yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, dalam kasus transaksi dilakukan antara Pengusaha Kena Pajak dengan Badan Usaha Milik Negara maka kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan Badan Usaha Milik Negara selaku badan pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan PMK Nomor 136/PMK.03/2012, yang kemudian diperjelas dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-45/PJ/2012, PT Pegadaian (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Atas transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak oleh PT Pegadaian (Persero) dengan Vendor yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka PT Pegadaian (Persero) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. PT Global Fokus Karyatama adalah badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan merupakan salah satu Vendor yang melakukan transaksi penyerahan jasa kena pajak dengan PT Pegadaian (Persero). Pada Februari 2023, dilakukan pemeriksaan pada PT Global Fokus Karyatama dengan salah satu temuan hasil pemeriksaan pajak tersebut berkaitan dengan transaksinya pada tanggal 29 Mei 2019 dengan PT Pegadaian (Persero). Tanggapan PT Pegadaian (Persero) atas temuan pemeriksaan pada vendor tersebut adalah melakukan trekking terhadap alur pembayaran dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai. Rencana penyelesaian yang akan dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) adalah melakukan pembetulan jurnal atas transaksi tersebut kemudian dilakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai yang nantinya akan ditagihkan dalam Surat Tagihan Pajak (STP).
Actions (login required)
 |
View Item |