ADELIA KRISSYNA FRETANTRI, 030415975 (2008) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU PENCEMARAN DAN/ATAIJ PERUSAKAN LAUT DALAM KASUS BUYAT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-fretantria-8234-fh104_0-k.pdf Download (375kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-fretantria-8040-fh104_08.pdf Restricted to Registered users only Download (883kB) | Request a copy |
Abstract
Rumusan tindak pidana lingkungan dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 UUPLH tidak membedakan bentuk perbuatan yang dilakukan individu maupun korporasi. Jadi, individu maupun korporasi dapat dikenakan ketentuan tersebut asalkan memenuhi rumusan tindak pidana dalam ketentuan tersebut. Perbedaannya adalah suatu perbuatan disebut tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh korporasi apabila perbuatan dilakukan untuk dan atas nama korporasi, baik oleh pengurus korporasi maupun orang yang mempunyai hubungan pekerjaan dengan korporasi tersebut. Hal yang sama juga terdapat dalam ketentuan yang berkaitan dengan pencemaran laut, yaitu dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Pasal 11, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dalam Pasal 27, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 dalam Pasal 63, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dalam Pasal 40. Dimana rumusan tindak pidana lingkungan dalam ketentuan-ketentuan tersebut tidak membedakan antara rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh individu maupun rumusan tindak pidana yang dilakukan korporasi. Dalam kasus Buyat, PT. NMR telah melakukan pembuangan limbah tailing yang menyebabkan pencemaran Teluk Buyat, yang memenuhi rumusan dalam Pasal 41 jo. 43 UUPLH. Selain itu, perbuatan tersebut juga memenuhi rumusan perbuatan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Pasal 11, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dalam Pasal 27, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 dalam Pasal 63, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dalam Pasal 40. Pengaturan dalam UUPLH memungkinkan korporasi sebagai pembuat dan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 UUPLH, yang mengatur tentang pemberatan pidana bagi korporasi, penuntutan pidana bagi korporasi, dan sanksi tata tertib yang hanya dapat dijatuhkan kepada korporasi. Berkaitan dengan Kasus Buyat, berdasarkan Pasal 46 UUPLH, pertanggungjawaban pidana dapat dijatuhkan pada PT. NMR; orang-orang yang memberi penntah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu; atau kedua-duanya (PT. NMR dan orangorang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu). Sedangkan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan adalah berdasarkan Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 47, yaitu: berdasarkan pasal 41 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); berdasarkan pasal 41 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); berdasarkan pasal 43 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); berdasarkan pasal 43 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Karena PT. NMR adalah korporasi, maka berdasarkan pasal 45 ada pemberatan pidana yaitu sepertiga dari ancaman pidana. Serta berdasarkan Pasal 46 ayat (1) jo. 47, PT. NMR dapat dikenakan tindakan tata tertib, yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; perbaikan akibat tindak pidana; mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; menempatkan perusahaan di bawah pengampunan paling lama 3 (tiga) tahun.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 102/08 Fre p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | MARINE POLLUTION; POLLUTION � LAW AND LEGISLATION | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1150-1231 Maritime law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 24 Nov 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 20 Jun 2017 17:09 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13876 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |