Muhammad Dzul Kivly
(2023)
Mekanisme Pemindahbukuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Jual Bangunan Akibat Masa Pajak Tidak Sama (Studi Kasus Pada PT. CPA).
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
152010713087_tBUUHAkbx3TRG9Fxu3MaGZHTHm-JWk.pdf
Download (867kB)
|
Abstract
DJP telah mengembangkan sistem E-SPT Unifikasi. Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tanpa perlu mengantri di kantor Pelayanan Pajak, dan memudahkan proses penyetoran dan pelaporan. Namun, dalam kenyataannya wajib pajak mengalami kesulitan dalam memahami prosedur dan mekanisme penyampaian SPT pajak secara elektronik. Akibatnya, masih banyak wajib pajak yang melakukan kesalahan, seperti kesalahan dalam menentukan Masa Pajak seperti yang terjadi oleh PT. CPA. PT. CPA sebagai perusahaan developer, melakukan penyerahan bangunan. Atas Penyerahan tersebut terutang PPN senilai Rp 73.927.100,00. Namun, dalam proses penyetorannya, PT. CPA melakukan kesalahan yakni, menyetor di Masa Pajak yang berbeda dari penyerahan yang terjadi. Sehingga atas kesalahan Masa Tidak Sama tersebut, PT. CPA mengajukan permohonan Pemindahbukuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dan bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kesalahan Masa Pajak Tidak Sama dan mengetahui mekanisme Pemindahbukuan.
Actions (login required)
 |
View Item |