ASPEK KONTRAKTUAL PENVELENGGARAAN JASA LAYANAN PESAN SINGKAT PREMIUM

ANGGI LUBERTI PURWITASARI, 030415982 (2008) ASPEK KONTRAKTUAL PENVELENGGARAAN JASA LAYANAN PESAN SINGKAT PREMIUM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-purwitasar-8041-fh105_08.pdf
Restricted to Registered users only

Download (858kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam penyelenggaraan jasa layanan pesan singkat premium terdapat tiga pihak yang terlibat di dalamnya antara lain operator selular, content provider, dan pengguna jasa. Masing-masing pihak mempunyai peranan yang penting dalam penyelenggaraan jasa layanan pesan singkat premium. Operator selular berperan sebagai penyedia sistem jaringan dan infrastuktur yang mendukung konektifitas peralihan dan pertukaran data antara content provider dengan pengguna jasa, sedangkan content provider berperan sebagai penyedia layanan atau content yang menjadi obyek layanan pesan singkat premium, pengguna jasa merupakan pihak yang mengkonsumsi jasa layanan pesan singkat premium. Obyek jasa yang diberikan dalam penyelenggaraan jasa layanan pesan singkat premium berupa pecan singkat premium dengan isi yang beragam, misalnya berisi informasi kepadatan lalu lintas terkini, informasi mengenai aktifitas selebritis, humor, ramalan dan sebagainya. Dalam kesuluruhan proses aplikasi jasa layanan pesan singkat premium hubungan hukum yang terjadi antara lain hubungan hukum antara operator selular dengan content provider yang terjadi antara operator selular dengan content provider terbentuk berdasarkan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam rangka penyelenggaraan jasa layanan pesan singkat premium. Hubungan hukum antara operator selular dengan pengguna jasa layanan pesan singkat premium terjadi karena pengguna jasa mengkonsumsi layanan jasa telekomunikasi yang disediakan oleh operator selular sebagai jembatan' untuk mendapatkan layanan pesan singkat premium. Hubungan hukum antara content provider dengan pengguna jasa layanan pesan singkat premium terjadi karena pengguna jasa mengkonsumsi layanan pecan singkat premium yang disediakan oleh content provider. Rangkaian proses penyelenggaraan layanan pesan singkat premium secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut : pengguna jasa mengirimkan SMS permintaan layanan dengan kode khusus tertentu ke sebuah nomor khusus atau shortnumber yang dimiliki oleh operator selular, SMS tersebut diterima oleh SMS Center operator selular, lalu oleh operator selular SMS tersebut akan diteruskan ke web server milik content provider. Oleh content provider SMS tersebut akan diolah dan diidentifikasi menurut layanan yang diminta kemudian hasilnya akan dikembalikan ke operator selular untuk diforward ke pengguna jasa sebagai SMS balasan yang berisi layanan yang diminta. Untuk berhenti dari layanan pesan singkat premium, pengguna jasa diharuskan melakukan deaktivasi layanan dengan Cara mengirimkan keyword tertentu lalu mengirimkan ke short number. Kemudian content provider akan memproses permintaan berhenti tersebut dan menghentikan pengiriman layanan pada pengguna jasa. Kerugian pengguna jasa sebagai konsumen layanan pesan singkat premium atas kesalahan atau kelalaian operator selular maupun content provider membebankan tanggung gugat pemberian ganti rugi berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum kepada operator selular maupun content provider sebagai penyelenggara jasa pesan singkat premium. Selain itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Telekomunikasi Berta Rancangan Permenkominfo Tentang Jasa Premium menentukan bahwa atas kesalahan penyelenggara jasa yang menimbulkan kerugian, mengakibatkan kewajiban bagi penyelenggara jasa untuk memberikan ganti rugi bagi pengguna jasa. Dasar tuntutan ganti rugi yang paling menguntungkan pengguna jasa adalah melalui UUPK. karena UUPK menganut pembalikan beban pembuktian kesalahan serta menyediakan lembaga hukum BPSK sebagai forum alternatif penyelesaian sengketa sehingga prosedur pengajuan gugatan lewat pengadilan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit yang harus dilewati ketika mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum dapat dihindari. 2. Saran Perlunya penyusunan regulasi mengenai penetapan stanclar clan pengawasan pelaksanaan layanan pesan singkat premium oleh lembaga yang berwenang yang bisa meminimalisir pelaggaraan oleh penyelenggara jasa dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa. Perlunya unifikasi kode khusus yang dipergunakan sebagai akses aktivasi dan deaktivasi dari layanan pecan singkat premium oleh semua penyelenggara jasa layanan pesan singkat premium. Misalnya keyword REG untuk aktivasi layanan dan keyword UNREG untuk berhenti dari layanan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 105/08 Pur a
Uncontrolled Keywords: CUSTOMER SERVICES
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV7231-9960 Criminal justice administration
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ANGGI LUBERTI PURWITASARI, 030415982UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof. Dr. S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 01 Dec 2008 12:00
Last Modified: 20 Jun 2017 20:43
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13890
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item