RORO DYAH AYU INDRAWATI
(2009)
PERSEKONGKOLAN DALAM RANGKA MEMBOCORKAN RAHASIA PERUSAHAAN (Analisis Putusan KPPU Nomor : 19/KPPU-L/2007).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Persekongkolan untuk membocorkan rahasia perusahaan yang dilakukan oleh EMI Music South Asia, PT EMI Indonesia, Dewa 19 ( Ahmad Dhani Prasetyo, Andra Ramadhan, Elfonda Mekel, Setyo Nugroho, dan Muhammad Yuke Sampurna), Iwan Sastra Wijaya, serta Arnel Affandi merupakan tindakan yang melanggar ketentuan pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan melanggar pasal tersebut, maka jelas kegiatan ini menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kerugian bagi pelaku usaha yang lain. Ini terbukti dari adanya kerugian yang diderita oleh pelaku usaha yang lain yang dalam perkara ini adalah PT Aquarius Musikindo Pembuktian yang diperlukan adalah dengan terpenuhinya unsur-unsur dari pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu :
1. Unsur pelaku usaha
2. Unsur Pihak Lain
3. Unsur adanya persekongkolan
4. Unsur Informasi perusahaan yang bersifat Rahasia
5. Unsur mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
b. Dalam menangani perkara ini, KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason sehingga perlu adanya pembuktian bahwa kegiatan tersebut telah mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Menurut Majelis Komisi Unsur-unsur dari pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sudah terpenuhi sehingga sudah jelas bahwa kegiatan yang dilakukan EMI Music South Asia, PT EMI Indonesia, Dewa 19 ( Ahmad Dhani Prasetyo, Andra Ramadhan, Elfonda Mekel, Setyo Nugroho, dan Muhammad Yuke Sampurna), Iwan Sastra Wijaya, serta Arnel Affandi telah mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, sehingga hasil putusan dari KPPU menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan KPPU mempunyai kekuatan eksekutorial yakni keputusan yang sederajat dengan Pengadilan Negeri tanpa harus beracara di Pengadilan Negeri.
Actions (login required)
|
View Item |